1. Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru:
- Copy surat nikah legalisir/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian (bagi yang sudah menikah);
- Fotokopi Akta Kelahiran dan Ijazah;
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Surat Keterangan Pindah Luar Negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi orang asing;
- Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.
- Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum tentang perubahan status kewarganegaan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
- Pemohon datang ke desa/kelurahan;
- Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diinput oleh Operator Loket Adminduk Online Desa/kelurahan pada aplikasi loket adminduk desa;
- Operator Loket Adminduk Online Desa/kelurahan mengupload berkas permohonan;
- Berkas-berkas persyaratan yang sudahlengkap diverifikasi dan diinput oleh Front Office (FO) Dinas pada Aplikasi SIAK;
- Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian diteliti oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau validator, berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan maka pemohon akan menerima SMS Gateway/Pemberitahuan untuk mengirimkan berkas ke Dinas melalui PT. Kantor POS Indonesia. Namun apabila berkas belum memenuhi persyaratan di kembalikan ke Operator Adminduk Online Desa/Kelurahan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi.
- Front Office Dinas mengajukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK);
- Pejabat Disdukcapil yang ditunjuk melakukan validasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) dengan melihat Draft Kartu Keluarga pada aplikasi SIAK;
- Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada KK yang diajukan;
- Tanda Tangan Elektronik pada KK dikirim melalui SIAK ke BSrE Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan;
- KK dapat dicetak jika sudah masuk pada Daftar Cetak KK Tersertifikasi pada SIAK;
- Pencetakan KK yang sudah tersertifikasi bisa dilakukan di desa/kelurahan atau oleh pemohon secara mandiri.
- Jika pemohon memilih cetak KK di desa/kelurahan, maka Operator Adminduk Online Desa/Kelurahanmencetak Kartu Keluarga (KK) melalui menu aplikasi SIAK dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram, pemohon bisa mengambil dokumen KK yang bertanda tangan elektronik di desa/kelurahanjika sudah mendapatkan sms gateway, Petugas loket pengambilan desa/kelurahan menyerahkan KK yang sudah ditandatangani secara elektronik kepada pemohon.
- Jika pemohon memilih cetak KK secara mandiri, maka pemohon dapat mencetak KK secara mandiri dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram setelah menerima sms gateway dan email KK dalam bentuk pdf.
2. Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Perubahan Data:
- Mengisi formulir perubahan data;
- Kartu Keluarga (KK) lama;
- Kartu Tanda PendudukElektronik (KTP-el);
- Foto copy Buku Nikah legalisir / Foto copy Akta Perceraian legalisir / kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta perceraian;
- Fotokopi Akta Kelahiran dan atau ijazah untuk verifikasi data;
- Fotokopi Akta kematian atau Surat Keterangan Kematian dari desa / kelurahan;
- Fotokopi salinan Penetapan Pengadilan untuk perubahan status perkawinan;
- Surat Keterangan Pindah / Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Surat Keterangan Pindah Luar Negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi orang asing;
- Dokumen lain yang dibutuhkan sebagai dasar perubahan data;
- Khusus perubahan nama dan nama orang tua pemohon yang belum memiliki Akta Kelahiran sekaligus mengisi formulir pengajuan Akta Kelahiran.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
- Pemohon login pada Aplikasi Telunjuk Sakti;
- Pemohon mengupload berkas-berkas persyaratan pada Aplikasi Telunjuk Sakti dan memilih untuk pencetakan dokumen secara mandiri atau cetak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi dan diinput oleh Front Office (FO) Dinas pada Aplikasi SIAK;
- Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian diteliti oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau validator, berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan maka pemohon akan menerima SMS Gateway/Pemberitahuan untuk mengirimkan berkas ke Dinas melalui PT. Kantor POS Indonesia. Namun apabila berkas belum memenuhi persyaratan dikembalikan kepada pemohon dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi;
- Jika persyaratan lengkap dan benar, Front Office (FO) Dinas mengajukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) pada aplikasi SIAK;
- Pejabat Disdukcapil yang ditunjuk melakukan validasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) dengan melihat Draft Kartu Keluarga pada aplikasi SIAK;
- Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada KK yang diajukan;
- Tanda Tangan Elektronik pada KK dikirim melalui SIAK ke BSrE Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan;
- KK dapat dicetak jika sudah masuk pada Daftar Cetak KK Tersertifikasi pada SIAK;
- Pencetakan KK yang sudah tersertifikasi bisa dilakukan di Dinas atau oleh pemohon secara mandiri.
- Jika pemohon memilih cetak KK di Dinas, maka Bagian Produksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencetak Kartu Keluarga (KK) melalui menu aplikasi SIAK dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram. Pemohon mendapatkan sms gateway pemberitahuan bahwa dokumen sudah selesai dicetak.
- Bagian pengambilan dokumen mengirimkan KK yang sudah jadi lewat PT. Pos Indonesia;
- Jika pemohon memilih cetak KK secara mandiri, maka pemohon dapat mencetak KK secara mandiri dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram setelah menerima sms gateway dan email KK dalam bentuk pdf.
3. Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Penambahan Anggota Keluarga:
a. Kartu Keluarga (KK) lama/KK yang akan ditumpangi;
b. Surat Keterangan kelahiran daridesa/kelurahan;
c. SKPWNI dari Daerah asal atau rekomendasi pindah datang dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi yang pindah antar Kabupaten/Provinsi;
d. Foto copy buku nikah legalisir jika ada anggota keluarga yang sudah kawin atau foto copy Akta Perceraian legalisir jika ada anggota keluarga yang berstatus cerai untuk update data KK.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
a. Pemohon datang ke desa/kelurahan;
b. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diinput oleh Operator Loket Adminduk Online Desa/kelurahanpada aplikasi loket adminduk desa;
c. Operator Loket Adminduk Online Desa/kelurahan mengupload berkas permohonan;
d. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkapdiverifikasi dan diinput oleh Front Office (FO) Dinas pada Aplikasi SIAK;
e. Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian diteliti oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau validator, berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan maka pemohon akanmenerima SMS Gateway/Pemberitahuan untuk mengirimkan berkas ke Dinas melalui PT. Kantor POS Indonesia. Namun apabila berkas belum memenuhi persyaratan di kembalikanke Operator Adminduk Online Desa/Kelurahan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi.
f. Front Office Dinas mengajukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK), jika perubahan KK berdampak pada perubahan KTP-el maka Front Office Dinas sekaligus mengantrikan cetak KTP-el;
g. Pejabat Disdukcapil yang ditunjuk melakukan validasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) dengan melihat Draft Kartu Keluarga pada aplikasi SIAK;
h. Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada KK yang diajukan;
i. Tanda Tangan Elektronik pada KK dikirimmelalui SIAK ke BSrE Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan;
j. KK dapat dicetak jika sudah masuk pada Daftar Cetak KK Tersertifikasi pada SIAK;
k. Pencetakan KK yang sudah tersertifikasi bisa dilakukan di desa/kelurahan atau oleh pemohon secara mandiri.
l. Jika pemohon memilih cetak KK di desa/kelurahan, maka Operator loket adminduk online desa/kelurahan mencetak Kartu Keluarga (KK) melalui menu aplikasi SIAK dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram, pemohon bisa mengambil dokumen KK yang bertanda tangan elektronik di desa/kelurahan jika sudah mendapatkan sms gateway, Petugas loket desa/kelurahan menyerahkan KK yang sudah ditanda tangani secara elektronik kepada pemohon.
m. Jika pemohon memilih cetak KK secara mandiri, maka pemohon dapat mencetak KK secara mandiri dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram setelah menerima sms gateway dan email KK dalam bentuk pdf.
4. Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK)Karena Pengurangan Anggota Keluarga:
a. Kartu Keluarga (KK) lama/KK induk yang akan dikurangi;
b. Akta kematian atau Surat Keterangan kematian dari desa/kelurahan;
c. Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi yang akan pindah;
d. Fotokopi buku nikah legalisir jika ada anggota keluarga yang sudah kawin atau foto copy Akta Perceraian legalisir jika ada anggota keluarga yang berstatus cerai untuk update data KK.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
- Pemohon login pada Aplikasi Telunjuk Sakti;
- Pemohon mengupload berkas-berkas persyaratan pada Aplikasi Telunjuk Sakti dan memilih untuk pencetakan dokumen secara mandiri atau cetak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi dan diinput oleh Front Office (FO) Dinas pada Aplikasi SIAK;
- Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian diteliti oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau validator, berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan maka pemohon akan menerima SMS Gateway/Pemberitahuan untuk mengirimkan berkas ke Dinas melalui PT. Kantor POS Indonesia. Namun apabila berkas belum memenuhi persyaratan dikembalikan kepada pemohon dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi;
- Jika persyaratan lengkap dan benar, Front Office (FO) Dinas mengajukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) pada aplikasi SIAK;
- Pejabat Disdukcapil yang ditunjuk melakukan validasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) dengan melihat Draft Kartu Keluarga pada aplikasi SIAK;
- Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada KK yang diajukan;
- Tanda Tangan Elektronik pada KK dikirim melalui SIAK ke BSrE Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan;
- KK dapat dicetak jika sudah masuk pada Daftar Cetak KK Tersertifikasi pada SIAK;
- Pencetakan KK yang sudah tersertifikasi bisa dilakukan di Dinas atau oleh pemohon secara mandiri.
- Jika pemohon memilih cetak KK di Dinas, maka Bagian Produksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencetak Kartu Keluarga (KK) melalui menu aplikasi SIAK dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram. Pemohon mendapatkan sms gateway pemberitahuan bahwa dokumen sudah selesai dicetak.
- Bagian pengambilan dokumen mengirimkan KK yang sudah jadi lewat PT. Pos Indonesia;
- Jika pemohon memilih cetak KK secara mandiri, maka pemohon dapat mencetak KK secara mandiri dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram.
5. Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK)Karena Hilang:
a.Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
b.Menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga (Akta Kelahiran atau KTP-el);
c.kartu izin tinggal tetap(KITAP)bagi WNA;
d.Foto copy buku nikah legalisir jika ada anggota keluarga yang sudah kawin atau foto copy Akta Perceraian legalisir jika ada anggota keluarga yang berstatus cerai untuk update data KK.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
a. Pemohon datang ke desa/kelurahan;
b. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diinput oleh Operator Loket Adminduk Online Desa/kelurahan pada aplikasi loket;
c. Operator Loket Adminduk Online Desa/kelurahan mengupload berkas permohonan;
d. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi dan diinput oleh Front Office (FO) Dinas pada Aplikasi SIAK;
e. Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian diteliti oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau validator, berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan maka pemohon akan menerima SMS Gateway/Pemberitahuan untuk mengirimkan berkas ke Dinas melalui PT.Kantor POS Indonesia. Namun apabila berkas belum memenuhi persyaratan dikembalikan ke Operator Adminduk Online Desa/Kelurahan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi.
f. Front Office Dinas mengajukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK);
g. Pejabat Disdukcapil yang ditunjuk melakukan validasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) dengan melihat Draft Kartu Keluarga pada aplikasi SIAK;
h. Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada KK yang diajukan;
i. Tanda Tangan Elektronik pada KK dikirim melalui SIAK ke BSrE Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan;
j. KK dapat dicetak jika sudah masuk pada Daftar Cetak KK Tersertifikasi pada SIAK;
k. Pencetakan KK yang sudah tersertifikasi bisa dilakukan di desa/kelurahan atau oleh pemohon secara mandiri.
l. Jika pemohon memilih cetak KKdi desa/kelurahan, maka Operator Loket Adminduk Online desa/kelurahan mencetak Kartu Keluarga (KK) melalui menu aplikasi SIAK dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram, pemohon bisa mengambil dokumen KK yang bertanda tangan elektronik di desa/kelurahan jika sudah mendapatkan sms gateway, Petugas loket desa/kelurahan menyerahkan KK yang sudah ditanda tangani secara elektronik kepada pemohon.
m. Jika pemohon memilih cetak KK secara mandiri, maka pemohon dapat mencetak KK secara mandiri dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram setelah menerima sms gateway dan email KK dalam bentuk pdf.
6. Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Rusak:
a.Kartu Keluarga (KK) yang rusak;
b.Menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga (Akte Kelahiran atau KTP-el);
c.kartu izin tinggal tetap (KITAP)bagi WNA;
d.Foto copy buku nikah legalisir jika ada anggota keluarga yang sudah kawin atau foto copy Akta Perceraian legalisir jika ada anggota keluarga yang berstatus cerai untuk update data KK.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
a. Pemohon datang ke desa/kelurahan;
b. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diinput oleh Operator Loket Adminduk Online Desa/kelurahan pada aplikasi loket;
c. Operator Loket Adminduk Online Desa/kelurahanmengupload berkas permohonan;
d. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi dan diinput oleh Front Office (FO) Dinas pada Aplikasi SIAK;
e. Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian diteliti oleh Kasi pada BidangPelayanan Pendaftaran Penduduk atau validator, berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan maka pemohon akan menerima SMS Gateway/Pemberitahuan untuk mengirimkan berkas ke Dinas melalui PT. Kantor POS Indonesia. Namun apabila berkas belum memenuhi persyaratan di kembalikan ke Operator Adminduk Online Desa/Kelurahan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi.
f. Front Office Dinasmengajukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK);
g. Pejabat Disdukcapil yang ditunjuk melakukan validasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) dengan melihat Draft Kartu Keluarga pada aplikasi SIAK;
h. Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Elektronik(TTE) pada KK yang diajukan;
i. Tanda Tangan Elektronik pada KK dikirim melalui SIAK ke BSrE Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan;
j. KK dapat dicetak jika sudah masuk pada Daftar Cetak KK Tersertifikasi pada SIAK;
k. Pencetakan KK yang sudah tersertifikasi bisa dilakukan di desa/kelurahan atau oleh pemohon secara mandiri.
l. Jika pemohon memilih cetak KK di desa/kelurahan, maka Operator Loket Adminduk Onlinedesa/kelurahan) mencetak Kartu Keluarga (KK) melalui menu aplikasi SIAK dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram, pemohon bisa mengambil dokumen KK yang bertanda tangan elektronik di desa/kelurahan jika sudah mendapatkan sms gateway, Petugas loket desa/kelurahan menyerahkan KK yang sudah ditandatangani secara elektronik kepada pemohon.
m. Jika pemohon memilih cetak KK secara mandiri, maka pemohon dapat mencetak KK secara mandiri dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram setelah menerima sms gateway dan email KK dalam bentuk pdf.
7. Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Penambahan Anggota Keluarga Bagi Orang Asing :
a. Izin Tinggal Tetap
b. Buku Nikah dan Foto copy surat nikah legalisir/Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian atau yang disebut dengan nama lain
c. Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
d. Kartu Keluarga (KK) lama atau KK yang akan ditumpangi;
e. Paspor;
f. Foto copy buku nikah legalisir jika ada anggota keluarga yang sudah kawin atau foto copy Akta Perceraian legalisir jika ada anggota keluarga yang berstatus cerai untuk update data KK.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
a.Pemohon datang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil nomor antrian di loket antrian;
b. Pemohon menunggu panggilan Front Office (FO) sesuai nomor antrian;
c. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diinput Front Office (FO) Disdukcapil pada loket adminduk online dan aplikasi SIAK;
d. Front Office (FO) Dinas mencetak barcode nomor pendaftaran melalui aplikasi loket;
e. Berkas yang telah diinput pada Aplikasi LoketAdminduk Online dan Aplikasi SIAK masuk di antrian validator Kasi pada Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk untuk di validasi, jika tidak memenuhi syarat dibatalkan dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
f. Front Office (FO) Dinas mengajukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) pada aplikasi SIAK;
g. Pejabat Disdukcapil yang ditunjuk melakukan validasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK);
h. Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada KK yang diajukan;
i. Tanda Tangan Elektronik pada KK dikirim melalui SIAK ke BSrE Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan;
j. KK dapat dicetak jika sudah masuk pada Daftar Cetak KK Tersertifikasi pada SIAK;
k. Pencetakan KK yang sudah tersertifikasi bisa dilakukan di kecamatan atauoleh pemohon secara mandiri.
l. Jika pemohon memilih cetak KK di kecamatan, maka Operator SIAK (OS) kecamatan) mencetak Kartu Keluarga (KK) melalui menu aplikasi SIAK dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram, pemohon bisa mengambil dokumen KK yang bertanda tangan elektronik di kecamatan jika sudah mendapatkan sms gateway, Petugas loket kecamatan menyerahkan KK yang sudah ditandatangani secara elektronik kepada pemohon.
m. Jika pemohon memilih cetak KK secara mandiri, maka pemohon dapat mencetak KK secara mandiri dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram setelah menerima sms gateway dan email KK dalam bentuk pdf.