Akta Kematian

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Akta Kematian:

  1. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/ Kepala Desa/ Lurah atau yang disebut dengan nama lain
  2. KK asli atau foto copy
  3. Foto copy KTP dari 2 (dua) orang saksi berusia 21 tahun ke atas;
  4. Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya
  5. Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya
  6. Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

  1. Pemohon datang di Desa/ Kelurahan;
  2. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi oleh Operator Loket Adminduk Online Desa/Kelurahan  kemudian dilakukan penginputan pada Aplikasi Loket Adminduk Online, Pemohon mendapatkan nomor pendaftaran;
  3. Permohonan masuk di Antrian Front Office (FO) Dinas kemudian diverifikasi dan dilakukan penginputan pada Aplikasi Loket Adminduk Online dan penginputan data aplikasi SIAK, apabila tidak memenuhi persyaratan maka Front Office (FO) Dinas membatalkan permohonan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway pemberitahuan bahwa permohonan dibatalkan beserta sebab dibatalkannya;
  4. Permohonan yang telah diinput di Aplikasi Loket Adminduk Online dan Aplikasi SIAK, masuk antrian validator Kasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil untuk divalidasi;
  5. Permohonan divalidasi oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil atau Validator, apabila permohonan disetujui maka Pemohon akan menerima SMS Gateway Pemberitahuan bahwa permohonan sudah divalidasi dan selanjutnya untuk mengirimkan berkas fisik persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui PT POS Indonesia. Namun, apabila permohonan belum memenuhi persyaratan permohonan dibatalkan  dan pemohon mendapatkan SMS Gateway pemberitahuan bahwa permohonan dibatalkan beserta sebab dibatalkannya;
  6. Loket Pengambilan menerima berkas yang dikirim dari pemohon melalui POS dan memverifikasi kelengkapan berkas kemudian mengupdate status permohonan menjadi berkas sudah diterima dan selanjutnya masuk ke antrian Bagian Produksi, apabila berkas belum memenuhi persyaratan maka akan dibatalkan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway pemberitahuan bahwa permohonan dibatalkan beserta sebab dibatalkannya;
  7. Bagian Produksi melakukan verifikasi draf produk untuk memastikan kebenaran hasil cetakan produk Adminduk, apabila terdapat kesalahan inputan maka akan dilakukan pembetulan inputan dan jika terdapat kesalahan diberkas maka akan dibatalkan kemudian pemohon mendapatkan SMS Gateway pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan dan untuk melengkapi, jika sudah benar maka  Bagian Produksi memproses pengajuan Sertifikasi Elektronik (TTE);
  8. Kasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil atau Validator memvalidasi Pengajuan Sertifikasi Elektronik Akta Kematian dan Kasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk memvalidasi Pengajuan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK);
  9. Kepala Dinas memproses Sertifikasi Elektronik Akta Kematian dan Kartu Keluarga (KK);
  10. Bagian Produksi Mencetak Register Akta Kematian yang telah mendapat Sertifikasi Elektronik (TTE);
  11. Operator Loket Adminduk Online Desa/Kelurahan  Mencetak Akta Kematian dan Kartu Keluarga melalui email Desa/Kelurahan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram dan untuk cetak KTP-el status cerai mati pemohon mengambil KTP-el Status Cerai mati di Kecamatan setelah dicetak oleh Operator Loket Adminduk Online Kecamatan;
  12. Operator Loket Adminduk Online Desa/Kelurahan  melakukan update status cetak barcode pada antrian pencetakan Akta Kematian dan Kartu Keluarga, Pemohon menerima SMS pemberitahuan dokumen telah selesai dikerjakan dan bisa diambil;
  13. Pemohon dapat mengambil dokumen Akta Kematian, Kartu Keluarga di Desa/Kelurahan di Desa/Kelurahan;
  14. Pemohon mengambil  KTP-el status cerai mati di Kecamatan;