Akta Pengakuan Anak

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Akta Pengakuan Anak:

  1. Surat Pernyataan Pengakuan Anak dari Ayah Biologis yang disetujui oleh Ibu Kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika Ibu Kandung Orang Asing;
  2. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Akta Kelahiran Anak;
  4. Kartu Keluarga (KK) Ayah atau Ibu
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Dokumen perjalanan bagi ibu kandung orang asing;
  6. Dokumen Perjalanan bagi Ibu kandung Orang Asing.
  7. Pencatatan Pengakuan Anak dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

  1. Pemohon datang di Desa/ Kelurahan;
  2. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi oleh Operator Loket Adminduk Online Desa/Kelurahan  kemudian dilakukan penginputan pada Aplikasi Loket Adminduk Online, Pemohon mendapatkan nomor pendaftaran;
  3. Permohonan masuk di Antrian Front Office (FO) Dinas kemudian diverifikasi dan dilakukan penginputan pada Aplikasi Loket Adminduk Online dan penginputan data aplikasi SIAK, apabila tidak memenuhi persyaratan maka Front Office (FO) Dinas membatalkan permohonan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway pemberitahuan bahwa permohonan dibatalkan beserta sebab dibatalkannya;
  4. Permohonan yang telah diinput di Aplikasi Loket Adminduk Online dan Aplikasi SIAK, masuk antrian validator Kasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil untuk divalidasi;
  5. Permohonan divalidasi oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil atau Validator, apabila permohonan disetujui maka Pemohon akan menerima SMS Gateway Pemberitahuan bahwa permohonan sudah divalidasi dan selanjutnya untuk mengirimkan berkas fisik persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui PT POS Indonesia. Namun, apabila permohonan belum memenuhi persyaratan permohonan dibatalkan  dan pemohon mendapatkan SMS Gateway pemberitahuan bahwa permohonan dibatalkan beserta sebab dibatalkannya;
  6. Loket Pengambilan menerima berkas yang dikirim dari pemohon melalui POS dan memverifikasi kelengkapan berkas kemudian mengupdate status permohonan menjadi berkas sudah diterima dan selanjutnya masuk ke antrian Bagian Produksi, apabila berkas belum memenuhi persyaratan maka akan dibatalkan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway pemberitahuan bahwa permohonan dibatalkan beserta sebab dibatalkannya;
  7. Bagian Produksi melakukan verifikasi draf produk untuk memastikan kebenaran hasil cetakan produk Adminduk, apabila terdapat kesalahan inputan maka akan dilakukan pembetulan inputan dan jika terdapat kesalahan diberkas maka akan dibatalkan kemudian pemohon mendapatkan SMS Gateway pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan dan untuk melengkapi, jika sudah benar maka  Bagian Produksi memproses pengajuan Sertifikasi Elektronik (TTE);
  8. Kasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil atau Validator memvalidasi Pengajuan Sertifikasi Elektronik Akta Pengakuan Anak dan Catatan Pinggir Pengakuan Anak;
  9. Kepala Dinas memproses Sertifikasi Elektronik Akta Pengakuan Anak dan Menandatangani Catatan Pinggir Pengakuan Anak;
  10. Bagian Produksi mencetak Akta Pengakuan Anak dan Register Pengakuan Anak yang telah mendapat sertifikasi;
  11. Bagian Produksi melakukan update status pada antrian pencetakan dokumen menjadi sudah dicetak;
  12. Pemohon menerima SMS pemberitahuan permohonan telah selesai diproses dan pemberitahuan dokumen bisa diambil di loket pengambilan;
  13. Pemohon bisa mengambil dokumen Akta Pengakuan Anak dan Catatan Pinggir Pengakuan Anak pada loket pengambilan Dinas;
  14. Petugas loket Pengambilan Dokumen menyerahkan Akta Pengakuan Anak dan Catatan Pinggir Pengakuan Anak kepada Pemohon dan mengupdate status pengambilan dokumen menjadi sudah diambil.