Kartu Identitas Anak (KIA) Baru

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru:

  1. Penerbitan KIA untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari
    1. Foto copy kutipan akte kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
    2. Foto copy Kartu Keluarga orang tua/wali;
  2. Penerbitan KIA untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari
    1. Foto copy kutipan akte kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
    2. Foto copy Kartu Keluarga orang tua/wali;
    3. Pas foto anak berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

  1. Pemohon datang ke desa/kelurahan;
  2. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi dan diinput oleh Operator Loket Adminduk online desa/kelurahan pada Aplikasi Loket Adminduk;
  3. Berkas yang telah diinput di Aplikasi Loket Adminduk Online desa/kelurahan masuk di antrian Front Office (FO) Dinas untuk diverifikasi kembali, berkas yang memenuhi persyaratan diinput di Aplikasi SIAK;
  4. Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian diteliti oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau validator, berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan maka pemohon akan menerima SMS Gateway/Pemberitahuan untuk mengirimkan berkas ke kecamatan melalui    PT. Kantor POS Indonesia. Namun apabila berkas belum memenuhi persyaratan di kembalikan ke Operator Loket Adminduk Online Desa/Kelurahan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi.
  5. Operator Loket Adminduk Online kecamatan melakukan update cetak barcode pencetakan melalui aplikasi loket;
  6. Operator Loket Adminduk Online kecamatan mencetak KIA;
  7. Pemohon mendapatkan SMS gateway pemberitahuan bahwa dokumen telah selesai dikerjakan;
  8. Pemohon dapat mengambil dokumen Kartu Identitas Anak (KIA) pada loket pengambilan kecamatan.