Penerbitan KK Baru

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru:

  1. Copy surat nikah legalisir/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian (bagi yang sudah menikah);
  2. Fotokopi Akta Kelahiran dan Ijazah;
  3. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datangbagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia;
  4. Surat Keterangan Pindah Luar Negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
  5. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi orang asing;
  6. Suratketerangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.
  7. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandibidang hukum tentang perubahan status kewarganegaan.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

  1. Pemohon datang ke desa/kelurahan;
  2. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diinput oleh Operator Loket Adminduk Online Desa/kelurahanpada aplikasi loket adminduk desa;
  3. Operator Loket Adminduk Online Desa/kelurahanmenguploadberkas permohonan;
  4. Berkas-berkas persyaratan yang sudahlengkap diverifikasi dan diinput oleh Front Office (FO) Dinas pada Aplikasi SIAK;
  5. Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian diteliti oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau validator, berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan maka pemohon akan menerima SMS Gateway/Pemberitahuan untuk mengirimkan berkas ke Dinas melalui PT. Kantor POS Indonesia. Namun apabila berkas belum memenuhi persyaratan di kembalikan ke Operator Adminduk Online Desa/Kelurahan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi.
  6. Front Office Dinas mengajukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK);
  7. Pejabat Disdukcapil yang ditunjuk melakukan validasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) dengan melihat DraftKartu Keluarga pada aplikasi SIAK;
  8. Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada KK yang diajukan;
  9. Tanda Tangan Elektronik pada KK dikirim melalui SIAK ke BSrE Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan;
  10. KK dapat dicetak jika sudah masuk pada Daftar Cetak KK Tersertifikasi pada SIAK;
  11. Pencetakan KK yang sudah tersertifikasi bisa dilakukan di desa/kelurahanatau oleh pemohon secara mandiri.
  12. Jika pemohon memilih cetak KK di desa/kelurahan, maka Operator Adminduk Online Desa/Kelurahanmencetak Kartu Keluarga (KK) melalui menu aplikasi SIAK dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram, pemohon bisa mengambil dokumen KK yang bertanda tangan elektronik di desa/kelurahanjika sudah mendapatkan sms gateway, Petugas loket pengambilandesa/kelurahanmenyerahkan KK yang sudah ditandatangani secara elektronik kepada pemohon.
  13. Jika pemohon memilih cetak KK secara mandiri, maka pemohon dapat mencetak KK secara mandiri dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram setelah menerima sms gateway dan email KK dalam bentuk pdf.