Kartu Keluarga (KK) Karena Penambahan Anggota Keluarga

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Penambahan Anggota Keluarga:

a.Kartu Keluarga (KK) lama/KK yang akan ditumpangi;

b.Surat Keterangan kelahiran daridesa/kelurahan;

c.SKPWNI  dari  Daerah  asal  atau  rekomendasi  pindah  datang  dari  Dinas Kependudukan    dan    Pencatatan    Sipil    bagi    yang    pindah    antar Kabupaten/Provinsi;

d.Foto  copy  buku  nikah  legalisir  jika  ada  anggota  keluarga  yang  sudah kawin  atau  foto  copy  Akta  Perceraian  legalisir  jika  ada  anggota  keluarga yang berstatus cerai untuk update data KK.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

a.Pemohon datang ke desa/kelurahan;

b.Berkas-berkas  persyaratan  yang  sudah  lengkap  diinput  oleh  Operator Loket  Adminduk  Online Desa/kelurahanpada aplikasi  loket  adminduk desa;

c.Operator  Loket  Adminduk  Online  Desa/kelurahan  mengupload  berkas permohonan;

d.Berkas-berkas  persyaratan  yang  sudah  lengkap diverifikasi  dan  diinput oleh Front Office (FO) Dinas pada Aplikasi SIAK;

e.Berkas  yang  memenuhi  persyaratan  kemudian  diteliti  oleh  Kasi  pada Bidang  Pelayanan  Pendaftaran  Penduduk  atau  validator,  berkas  yang dinyatakan memenuhi persyaratan maka pemohon akan menerima SMS Gateway/Pemberitahuan  untuk  mengirimkan  berkas  ke  Dinas  melalui    PT.  Kantor  POS  Indonesia.  Namun  apabila  berkas  belum  memenuhi persyaratan di kembalikan ke Operator Adminduk Online Desa/Kelurahan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan   berkas   tidak   memenuhi   persyaratan   untuk dilengkapi.

f.Front  Office  Dinas  mengajukan  Sertifikasi  Elektronik  Kartu  Keluarga (KK), jika perubahan KK berdampak pada perubahan KTP-el maka Front Office Dinas sekaligus mengantrikan cetak KTP-el;

g.Pejabat   Disdukcapil   yang   ditunjuk   melakukan   validasi   Sertifikasi Elektronik  Kartu  Keluarga  (KK)  dengan  melihat  Draft  Kartu  Keluarga pada aplikasi SIAK;

h.Kepala  Dinas  melakukan  Tanda  Tangan  Elektronik  (TTE)  pada  KK  yang diajukan;

i.Tanda  Tangan  Elektronik  pada  KK  dikirimmelalui  SIAK  ke  BSrE  Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan;

j.KK  dapat  dicetak  jika  sudah  masuk  pada  Daftar  Cetak  KK  Tersertifikasi pada SIAK;

k.Pencetakan    KK    yang    sudah    tersertifikasi    bisa    dilakukan    di desa/kelurahan atau oleh pemohon secara mandiri.

l.Jika pemohon memilih cetak KK di desa/kelurahan, maka Operator loket adminduk online desa/kelurahan mencetak Kartu Keluarga (KK) melalui menu  aplikasi  SIAK  dengan  menggunakan  kertas  HVS  ukuran  A4  80 gram,  pemohon  bisa  mengambil  dokumen  KK  yang  bertanda  tangan elektronik  di desa/kelurahan jika  sudah  mendapatkan  sms  gateway, Petugas    loket desa/kelurahan menyerahkan    KK    yang    sudah ditandatangani secara elektronik kepada  pemohon.

m.Jika  pemohon  memilih  cetak  KK  secara  mandiri,  maka  pemohon  dapat mencetak  KK  secara  mandiri  dengan  kertas  HVS  ukuran  A4  80  gram setelah menerima sms gateway dan email KK dalam bentuk pdf.