Kartu Keluarga (KK) Karena Hilang

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Hilang:

a.Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;

b.Menunjukkan   dokumen   kependudukan   dari   salah   satu   anggota keluarga (Akta Kelahiran atau KTP-el);

c.kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi WNA;

d.Foto  copy  buku  nikah  legalisir  jika  ada  anggota  keluarga  yang  sudah kawin atau foto copy Akta Perceraian legalisir jika ada anggota keluarga yang berstatus cerai untuk update data KK.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

a.Pemohon datang ke desa/kelurahan;

b.Berkas-berkas  persyaratan  yang  sudah  lengkap  diinput  oleh  Operator Loket Adminduk Online Desa/kelurahan pada aplikasi loket;

c.Operator  Loket  Adminduk  Online Desa/kelurahan mengupload berkas permohonan;

d.Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi dan diinput oleh Front Office (FO) Dinas pada Aplikasi SIAK;

e.Berkas  yang  memenuhi  persyaratan  kemudian  diteliti  oleh  Kasi  pada Bidang  Pelayanan  Pendaftaran  Penduduk  atau  validator,  berkas  yang dinyatakan  memenuhi  persyaratan  maka  pemohon  akan  menerima SMS  Gateway/Pemberitahuan  untuk  mengirimkan  berkas  ke  Dinas melalui PT.  Kantor  POS  Indonesia.  Namun  apabila  berkas  belum memenuhi  persyaratan  di  kembalikan  ke  Operator  Adminduk Online Desa/Kelurahan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan  berkas  tidak  memenuhi  persyaratan  untuk dilengkapi.

f.Front  Office  Dinas  mengajukan  Sertifikasi  Elektronik  Kartu  Keluarga (KK);

g.Pejabat   Disdukcapil   yang   ditunjuk   melakukan   validasi   Sertifikasi Elektronik  Kartu  Keluarga  (KK)  dengan  melihat  Draft  Kartu  Keluarga pada aplikasi SIAK; h.Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada KK yang diajukan;

i.Tanda Tangan Elektronik pada KK dikirim melalui SIAK ke BSrE Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan;

j.KK dapat dicetak jika sudah masuk pada Daftar Cetak KK Tersertifikasi pada SIAK;

k.Pencetakan    KK    yang    sudah    tersertifikasi    bisa    dilakukan    di desa/kelurahan atau oleh pemohon secara mandiri.

l.Jika  pemohon  memilih  cetak  KKdi desa/kelurahan,  maka  Operator Loket Adminduk Online desa/kelurahan mencetak Kartu Keluarga (KK) melalui  menu  aplikasi  SIAK  dengan  menggunakan  kertas  HVS  ukuran A4  80  gram,  pemohon  bisa  mengambil  dokumen  KK  yang  bertanda tangan  elektronik  di desa/kelurahan jika  sudah  mendapatkan  sms gateway,  Petugas  loket desa/kelurahan menyerahkan  KK  yang sudah ditandatangani secara elektronik kepada  pemohon.

m.Jika pemohon memilih cetak KK secara mandiri, maka pemohon dapat mencetak  KK  secara  mandiri  dengan  kertas  HVS ukuran  A4  80  gram setelah menerima sms gateway dan email KK dalam bentuk pdf.