Kartu Keluarga (KK) Karena Hilang
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Hilang:
a.Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
b.Menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga (Akta Kelahiran atau KTP-el);
c.kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi WNA;
d.Foto copy buku nikah legalisir jika ada anggota keluarga yang sudah kawin atau foto copy Akta Perceraian legalisir jika ada anggota keluarga yang berstatus cerai untuk update data KK.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
a.Pemohon datang ke desa/kelurahan;
b.Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diinput oleh Operator Loket Adminduk Online Desa/kelurahan pada aplikasi loket;
c.Operator Loket Adminduk Online Desa/kelurahan mengupload berkas permohonan;
d.Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi dan diinput oleh Front Office (FO) Dinas pada Aplikasi SIAK;
e.Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian diteliti oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau validator, berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan maka pemohon akan menerima SMS Gateway/Pemberitahuan untuk mengirimkan berkas ke Dinas melalui PT. Kantor POS Indonesia. Namun apabila berkas belum memenuhi persyaratan di kembalikan ke Operator Adminduk Online Desa/Kelurahan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi.
f.Front Office Dinas mengajukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK);
g.Pejabat Disdukcapil yang ditunjuk melakukan validasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) dengan melihat Draft Kartu Keluarga pada aplikasi SIAK; h.Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada KK yang diajukan;
i.Tanda Tangan Elektronik pada KK dikirim melalui SIAK ke BSrE Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan;
j.KK dapat dicetak jika sudah masuk pada Daftar Cetak KK Tersertifikasi pada SIAK;
k.Pencetakan KK yang sudah tersertifikasi bisa dilakukan di desa/kelurahan atau oleh pemohon secara mandiri.
l.Jika pemohon memilih cetak KKdi desa/kelurahan, maka Operator Loket Adminduk Online desa/kelurahan mencetak Kartu Keluarga (KK) melalui menu aplikasi SIAK dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram, pemohon bisa mengambil dokumen KK yang bertanda tangan elektronik di desa/kelurahan jika sudah mendapatkan sms gateway, Petugas loket desa/kelurahan menyerahkan KK yang sudah ditandatangani secara elektronik kepada pemohon.
m.Jika pemohon memilih cetak KK secara mandiri, maka pemohon dapat mencetak KK secara mandiri dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram setelah menerima sms gateway dan email KK dalam bentuk pdf.