Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Perubahan Data
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Perubahan Data:
a.Kartu Keluarga (KK) asli terakhir;
b.KTPel lama yang akan diubah;
c.Buku nikah dan Foto copy surat nikah atau foto copy Akta Perceraian legalisir/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
d.Fotokopi Akta Kelahiran dan atau ijazah untuk verifikasi data;
e.Fotokopi Akta kematian atau Surat Keterangan Kematian dari desa/kelurahan;
f.Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal;
g.Surat Keterangan Pindah dan Kartu Ijin Tinggal Tetap bagi WNA.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
a.Pemohon datang ke desa/kelurahan;
b.Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diinput oleh Opertor Loket Adminduk Online desa/kelurahan pada aplikasi loket;
c.Operator Loket Adminduk Online Desa/kelurahan mengupload berkas permohonan;
d.Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi dan diinput oleh Front Office (FO) Dinas pada Aplikasi SIAK;
e.Front Office Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan perubahan data KTPel sesuai data dukung yang dilampirkan;
f.Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian diteliti oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau validator, berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan maka pemohon akan menerima SMS Gateway/Pemberitahuan untuk mengirimkan berkas ke kecamatan melalui PT. Kantor POS Indonesia. Namun apabila berkas belum memenuhi persyaratan di kembalikan ke Operator Adminduk Online Desa/Kelurahan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi.
g.Front Office Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengantrikan cetak KTP-el;
h.Operator Loket Adminduk Online kecamatanmelakukan cetak KTP-el;
i.Pemohon mendapatkan SMS gateway bahwaKTP-el sudah dicetak;
j.Pemohon dapat mengambil dokumen KTP-el pada loket pengambilan di kecamatan.