Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Hilang
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Hilang:
- Foto copy KTP kalau masih ada atau foto copy Kartu Keluarga terbaru;
- Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian;
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
- Pemohon datang ke desa/kelurahan;
- Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diinput oleh Opertor Loket Adminduk Online desa/kelurahan pada aplikasi loket;
- Operator Loket Adminduk Online Desa/kelurahan mengupload berkas permohonan;
- Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi dan diinput oleh Front Office (FO) Dinas pada Aplikasi SIAK;
- Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian diteliti oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau validator, berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan maka pemohon akan menerima SMS Gateway/Pemberitahuan untuk mengirimkan berkas ke kecamatan melalui PT. Kantor POS Indonesia. Namun apabila berkas belum memenuhi persyaratan di kembalikan ke Operator Adminduk Online Desa/Kelurahan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi.
- Front Office Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengantrikan cetak KTP-el;
- Operator Loket Adminduk Online kecamatan melakukan cetak KTP-el;
- Pemohon mendapatkan SMS gateway bahwa KTP-el sudah dicetak;
- Pemohon dapat mengambil dokumen KTP-el pada loket pengambilan di kecamatan.