Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Rusak

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Rusak:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga terbaru;
  2. Melampirkan KTP-el yang rusak;

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

  1. Pemohon datang ke desa/kelurahan;
  2. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diinput oleh Opertor Loket Adminduk Online desa/kelurahan pada aplikasi loket;
  3. Operator Loket Adminduk Online Desa/kelurahan mengupload berkas permohonan;
  4. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi dan diinput oleh Front Office (FO) Dinas pada Aplikasi SIAK;
  5. Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian diteliti oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau validator, berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan maka pemohon akan menerima SMS Gateway/Pemberitahuan untuk mengirimkan berkas ke kecamatan melalui PT. Kantor POS Indonesia. Namun apabila berkas belum memenuhi persyaratan di kembalikan ke Operator Loket Adminduk Online Desa/Kelurahan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi.
  6. Front Office Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengantrikan cetak KTP-el;
  7. Operator Loket Adminduk Online kecamatan melakukan cetak KTP-el;
  8. Pemohon mendapatkan SMS gateway bahwa KTP-el sudah dicetak;
  9. Pemohon dapat mengambil dokumen KTP-el pada loket pengambilan di kecamatan.