Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil:

  1. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil dan Formulir Pembetulan Akta
  2. Akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional / rusak
  3. Surat Kehilangan Dari Kepolisian Bagi Akta Pencatatan Sipil yang Hilang
  4. Fotocopy KTP (untuk duplikat akta kelahiran foto copy KTP orang tua)
  5. Fotocopy KK
  6. Foto suami istri berjajar 4x6 berwarna(untuk duplikat akta perkawinan)

           Tambahan bagi WNA

  1. Fotocopy dokumen keimigrasian
  2. Fotocopy passport

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

  1. Pemohon datang di Desa/ Kelurahan;
  2. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi oleh Operator Loket Adminduk Online Desa/Kelurahan  kemudian dilakukan penginputan pada Aplikasi Loket Adminduk Online, Pemohon mendapatkan nomor pendaftaran;
  3. Permohonan masuk di Antrian Front Office (FO) Dinas kemudian diverifikasi dan dilakukan penginputan pada Aplikasi Loket Adminduk Online dan penginputan data aplikasi SIAK, apabila tidak memenuhi persyaratan maka Front Office (FO) Dinas membatalkan permohonan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway pemberitahuan bahwa permohonan dibatalkan beserta sebab dibatalkannya;
  4. Permohonan yang telah diinput di Aplikasi Loket Adminduk Online dan Aplikasi SIAK, masuk antrian validator Kasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil untuk divalidasi;
  5. Permohonan divalidasi oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil atau Validator, apabila permohonan disetujui maka Pemohon akan menerima SMS Gateway Pemberitahuan bahwa permohonan sudah divalidasi dan selanjutnya untuk mengirimkan berkas fisik persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui PT POS Indonesia. Namun, apabila permohonan belum memenuhi persyaratan permohonan dibatalkan  dan pemohon mendapatkan SMS Gateway pemberitahuan bahwa permohonan dibatalkan beserta sebab dibatalkannya;
  6. Loket Pengambilan menerima berkas yang dikirim dari pemohon melalui POS dan memverifikasi kelengkapan berkas kemudian mengupdate status permohonan menjadi berkas sudah diterima dan selanjutnya masuk ke antrian Bagian Produksi, apabila berkas belum memenuhi persyaratan maka akan dibatalkan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway pemberitahuan bahwa permohonan dibatalkan beserta sebab dibatalkannya;
  7. Bagian Produksi melakukan verifikasi draf produk untuk memastikan kebenaran hasil cetakan produk Adminduk, apabila terdapat kesalahan inputan maka akan dilakukan pembetulan inputan dan jika terdapat kesalahan diberkas maka akan dibatalkan kemudian pemohon mendapatkan SMS Gateway pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan dan untuk melengkapi, jika sudah benar maka  Bagian Produksi memproses pengajuan Sertifikasi Elektronik (TTE);
  8. Kasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil atau Validator memvalidasi Pengajuan Sertifikasi Elektronik Akta Pencatatan Sipil;
  9. Kepala Dinas memproses Sertifikasi Elektronik Akta Pencatatan Sipil;
  10. Bagian Produksi mencetak Akta Pencatatan Sipil yang telah mendapat Sertifikasi Elektronik (TTE);
  11. Bagian Produksi melakukan update status pada antrian pencetakan dokumen menjadi sudah dicetak;
  12. Pemohon menerima SMS pemberitahuan permohonan telah selesai diproses dan pemberitahuan dokumen bisa diambil di loket pengambilan;
  13. Pemohon bisa mengambil dokumen Akta Pencatatan Sipil yang bertanda tangan Kepada Dinaspada loket pengambilan dinas;
  14. Petugas loket Pengambilan Dokumen menyerahkan Akta Pencatatan Sipil kepada Pemohon dan mengupdate status pengambilan dokumen menjadi sudah diambil.