Perubahan Status Kewarganegaraan
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Perubahan Status Kewarganegaraan:
Bagi menjadi WNI :
- Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
- Akta Pencatatan Sipil;
- Kartu Keluarga (KK);
- KTP-el; dan
- Dokumen perjalanan.
Bagi menjadi WNA
- Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
- Akta Pencatatan Sipil; dan
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
- Pemohon datang di Desa/ Kelurahan;
- Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi oleh Operator Loket Adminduk Online Desa/Kelurahan kemudian dilakukan penginputan pada Aplikasi Loket Adminduk Online, Pemohon mendapatkan nomor pendaftaran;
- Permohonan masuk di Antrian Front Office (FO) Dinas kemudian diverifikasi dan dilakukan penginputan pada Aplikasi Loket Adminduk Online dan penginputan data aplikasi SIAK, apabila tidak memenuhi persyaratan maka Front Office (FO) Dinas membatalkan permohonan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway pemberitahuan bahwa permohonan dibatalkan beserta sebab dibatalkannya;
- Permohonan yang telah diinput di Aplikasi Loket Adminduk Online dan Aplikasi SIAK, masuk antrian validator Kasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil untuk divalidasi;
- Permohonan divalidasi oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil atau Validator, apabila permohonan disetujui maka Pemohon akan menerima SMS Gateway Pemberitahuan bahwa permohonan sudah divalidasi dan selanjutnya untuk mengirimkan berkas fisik persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui PT POS Indonesia. Namun, apabila permohonan belum memenuhi persyaratan permohonan dibatalkan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway pemberitahuan bahwa permohonan dibatalkan beserta sebab dibatalkannya;
- Loket Pengambilan menerima berkas yang dikirim dari pemohon melalui POS dan memverifikasi kelengkapan berkas kemudian mengupdate status permohonan menjadi berkas sudah diterima dan selanjutnya masuk ke antrian Bagian Produksi, apabila berkas belum memenuhi persyaratan maka akan dibatalkan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway pemberitahuan bahwa permohonan dibatalkan beserta sebab dibatalkannya;
- Bagian Produksi melakukan verifikasi draf produk untuk memastikan kebenaran hasil cetakan produk Adminduk, apabila terdapat kesalahan inputan maka akan dilakukan pembetulan inputan dan jika terdapat kesalahan diberkas maka akan dibatalkan kemudian pemohon mendapatkan SMS Gateway pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan dan untuk melengkapi, jika sudah benar maka Bagian Produksi memproses pengajuan Catatan Pinggir Perubahan Status Kewarganegaraan untuk mendapatkan tanda tangan Kepala Dinas;
- Kasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil atau Validator memvalidasi Pengajuan Catatan Pinggir Perubahan Status Kewarganegaraan;
- Kepala Dinas Menandatangani Catatan Pinggir Perubahan Status Kewarganegaraan yang diajukan;
- Bagian Produksi melakukan update status pada antrian pencetakan dokumen menjadi sudah dicetak;
- Pemohon menerima SMS pemberitahuan permohonan telah selesai diproses dan pemberitahuan dokumen bisa diambil di loket pengambilan;
- Pemohon bisa mengambil dokumen Catatan Pinggir perubahan status kewarganegaraan yang bertanda tangan Kepada Dinaspada loket pengambilan dinas;
- Petugas loket Pengambilan Dokumen menyerahkan Catatan Pinggir Perubahan Status Kewarganegaraan kepada Pemohon dan mengupdate status pengambilan dokumen menjadi sudah diambil.