Pindah Penduduk Antar Desa Dalam Satu Kecamatan

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Pindah Penduduk Antar Desa Dalam Satu Kecamatan:

  1. Formulir F-1.03;
  2. KTP-el asli dan foto copy 1 lembar;
  3. KIA asli (untuk usia di bawah 17 tahun) jika sudah mempunyai KIA;
  4. Kartu Keluarga (KK) asli;
  5. Fotokopi surat nikah/akta perceraian legalisir.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

  1. Pemohon datang ke Desa/Kelurahan;
  2. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi dan diinput oleh Operator Loket Adminduk Online Desa/Kelurahan pada Aplikasi Loket Adminduk;
  3. Operator Loket Adminduk Online Desa/kelurahan mengupload berkas permohonan;
  4. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi dan diinput oleh Operator Loket Adminduk Online kecamatan pada Aplikasi SIAK;
  5. Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian diteliti oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau validator, berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan maka pemohon akan menerima SMS Gateway/Pemberitahuan untuk mengirimkan berkas ke kecamatan melalui PT. Kantor POS Indonesia. Namun apabila berkas belum memenuhi persyaratan di kembalikan ke Operator Loket Adminduk Online Desa/Kelurahan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi.
  6. Operator Loket Adminduk kecamatan mengajukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) pada aplikasi SIAK dan mengantrikan cetak KTP-el;
  7. Pejabat Disdukcapil yang ditunjuk melakukan validasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) dengan melihat Draft Kartu Keluarga pada aplikasi SIAK;
  8. Kepala Dinas melakukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK);
  9. Pencetakan KK yang sudah tersertifikasi bisa dilakukan di desa/kelurahan atau oleh pemohon secara mandiri.
  10. Jika pemohon memilih cetak KK di desa/kelurahan, maka Operator Adminduk Online Desa/Kelurahan  mencetak Kartu Keluarga (KK) melalui menu aplikasi SIAK dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram, pemohon bisa mengambil dokumen KK yang bertanda tangan elektronik di desa/kelurahan jika sudah mendapatkan sms gateway, Petugas loket pengambilan desa/kelurahan menyerahkan KK yang sudah ditandatangani secara elektronik kepada  pemohon.
  11. Jika pemohon memilih cetak KK secara mandiri, maka pemohon dapat mencetak KK secara mandiri dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram setelah menerima sms gateway dan email KK dalam bentuk pdf.
  12. Jika cetak di kecamatan, maka Operator Loket Adminduk Online kecamatan mencetak KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) melalui menu aplikasi SIAK menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram;
  13. Operator Loket Adminduk Online kecamatan mengupdate cetak barcode pencetakan melalui Aplikasi Loket Adminduk untuk pengambilan dokumen ;
  14. Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan  pengambilan dokumen di kecamatan;
  15. Pemohon dapat mengambil dokumen Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el di kecamatan.