Pindah Penduduk Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Pindah Penduduk Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten:
- Formulir F-1.03;
- KTP-el asli dan foto copy 1 lembar;
- KIA asli dan foto copy 1 lembar (untuk usia di bawah 17 tahun) jika sudah mempunyai KIA;
- Kartu Keluarga (KK);
- Fotokopi surat nikah legalisir. Catatan : KTP-el asli dan KIA asli diserahkan ke kecamatan tujuan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
- Pemohon datang ke Desa/Kelurahan;
- Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi dan diinput oleh Operator Loket Adminduk Online Desa/Kelurahan pada Aplikasi Loket Adminduk;
- Operator Loket Adminduk Online Desa/kelurahan mengupload berkas permohonan;
- Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi dan diinput oleh Operator Loket Adminduk Online kecamatan pada Aplikasi SIAK;
- Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian diteliti oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau validator, berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan maka pemohon akan menerima SMS Gateway/Pemberitahuan untuk mengirimkan berkas ke kecamatan melalui PT. Kantor POS Indonesia. Namun apabila berkas belum memenuhi persyaratan di kembalikan ke Operator Loket Adminduk Online Desa/Kelurahan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi.
- Jika pengajuan pindahnya tidak semua anggota keluarga maka Operator Loket Adminduk Online kecamatan mengajuan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) bagi KK yang ditinggalkan pada aplikasi SIAK;
- Pejabat Disdukcapil yang ditunjuk melakukan validasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK);
- Kepala Dinas melakukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK);
- Operator Loket Adminduk kecamatan mencetak SKPWNI antar kecamatan dan Kartu Keluarga (KK) yang ditinggalkan melalui menu aplikasi SIAK menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram;
- Operator Loket Adminduk Online kecamatan update cetak barcode pencetakan melalui Aplikasi Loket Adminduk;
- Pemohon mendapatkan SMS gateway pemberitahuan dokumen telah selesai dikerjakan;
- Pemohon dapat mengambil dokumen SKPWNI antar kecamatan dan Kartu Keluarga (KK) di kecamatan.