Pindah Penduduk Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Pindah Penduduk Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten:

  1. Formulir F-1.03;
  2. KTP-el asli dan foto copy 1 lembar;
  3. KIA asli dan foto copy 1 lembar (untuk usia di bawah 17 tahun) jika sudah mempunyai KIA;
  4. Kartu Keluarga (KK);
  5. Fotokopi surat nikah legalisir. Catatan : KTP-el asli dan KIA asli diserahkan ke kecamatan tujuan.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

  1. Pemohon datang ke Desa/Kelurahan;
  2. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi dan diinput oleh Operator Loket Adminduk Online Desa/Kelurahan pada Aplikasi Loket Adminduk;
  3. Operator Loket Adminduk Online Desa/kelurahan mengupload berkas permohonan;
  4. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi dan diinput oleh Operator Loket Adminduk Online kecamatan pada Aplikasi SIAK;
  5. Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian diteliti oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau validator, berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan maka pemohon akan menerima SMS Gateway/Pemberitahuan untuk mengirimkan berkas ke kecamatan melalui PT. Kantor POS Indonesia. Namun apabila berkas belum memenuhi persyaratan di kembalikan ke Operator Loket Adminduk Online Desa/Kelurahan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi.
  6. Jika pengajuan pindahnya tidak semua anggota keluarga maka Operator Loket Adminduk Online kecamatan mengajuan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) bagi KK yang ditinggalkan pada aplikasi SIAK;
  7. Pejabat Disdukcapil yang ditunjuk melakukan validasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK);
  8. Kepala Dinas melakukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK);
  9. Operator Loket Adminduk kecamatan mencetak SKPWNI antar kecamatan dan Kartu Keluarga (KK) yang ditinggalkan melalui menu aplikasi SIAK menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram;
  10. Operator Loket Adminduk Online kecamatan update cetak barcode pencetakan melalui Aplikasi Loket Adminduk;
  11. Pemohon mendapatkan SMS gateway pemberitahuan  dokumen telah selesai dikerjakan;
  12. Pemohon dapat mengambil dokumen SKPWNI antar kecamatan dan Kartu Keluarga (KK) di kecamatan.