Pindah Penduduk Antar Kabupaten/Provinsi

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Pindah Penduduk Antar Kabupaten/Provinsi:

  1. Formulir F-1.03;
  2. KTP-el asli dan foto copy 1 lembar;
  3. KIA asli dan foto copy 1 lembar (untuk usia di bawah 17 tahun) jika sudah mempunyai KIA;
  4. Kartu Keluarga (KK);
  5. Fotokopi surat nikah legalisir.Catatan : KTP-el asli dan KIA asli diserahkan ke daerah tujuan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

  1. Pemohon datang ke Desa/Kelurahan;
  2. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi dan diinput oleh Operator Loket Adminduk Online Desa/Kelurahan pada Aplikasi Loket Adminduk;
  3. Operator Loket Adminduk Online Desa/kelurahan mengupload berkas permohonan;
  4. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi dan diinput oleh Operator Loket Adminduk Online kecamatan pada Aplikasi SIAK;
  5. Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian diteliti oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau validator, berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan maka pemohon akan menerima SMS Gateway/Pemberitahuan untuk mengirimkan berkas ke kecamatan melalui PT. Kantor POS Indonesia. Namun apabila berkas belum memenuhi persyaratan di kembalikan ke Operator Loket Adminduk Online Desa/Kelurahan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi.
  6. Jika pengajuan pindahnya tidak semua anggota keluarga maka Operator Loket Adminduk Online kecamatan mengajuan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) dan Sertifikasi Biodata pada aplikasi SIAK;
  7. Pejabat Disdukcapil yang ditunjuk melakukan validasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) dan Sertifikasi Biodata;
  8. Kepala Dinas melakukan Sertifikasi Elektronik SKPWNI antar Kabupaten/Provinsi, Biodata dan Kartu Keluarga (KK);
  9. Pencetakan KK yang sudah tersertifikasi bisa dilakukan di desa/kelurahan atau oleh pemohon secara mandiri.
  10. Jika pemohon memilih cetak KK di desa/kelurahan, maka Operator Adminduk Online Desa/Kelurahan  mencetak Kartu Keluarga (KK) melalui menu aplikasi SIAK dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram, pemohon bisa mengambil dokumen KK yang bertanda tangan elektronik di desa/kelurahan jika sudah mendapatkan sms gateway, Petugas loket pengambilan desa/kelurahan menyerahkan KK yang sudah ditandatangani secara elektronik kepada  pemohon.
  11. Jika pemohon memilih cetak KK secara mandiri, maka pemohon dapat mencetak KK secara mandiri dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram setelah menerima sms gateway dan email KK dalam bentuk pdf.
  12. Operator Loket Adminduk Online kecamatan mencetak SKPWNI antar Kabupaten/Provinsi, Biodata dan Kartu Keluarga (KK) yang telah mendapatkan Sertifikasi dari Kepala Dinas dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram;
  13. Operator Loket Adminduk Online kecamatan update cetak barcode pencetakan melalui Aplikasi Loket Adminduk;
  14. Pemohon mendapatkan SMS gateway pemberitahuan  dokumen telah selesai dikerjakan;
  15. Pemohon dapat mengambil dokumen SKPWNI antar kecamatan  dan Kartu Keluarga (KK) di kecamatan