Surat Keterangan Persetujuan Pindah Datang WNI (SKDWNI)

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Surat Keterangan Persetujuan Pindah Datang WNI (SKDWNI):

  1. Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dari Disdukcapil Asal;
  2. Biodata yang dikeluarkan Kabupaten/Kota Asal, Pastikan data terbaru, lengkap dan benar atau bisa diganti fotokopi KK terakhir dari daerah asal. Lampiri akte lahir, ijazah atau data dukung lainnya jika ada data yang perlu disesuaikan;
  3. Foto copy surat nikah legalisir bagi yang sudah menikah atau foto copy akta perceraian legalisir jika sudah cerai, data harus sesuai satu sama lain;

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

  1. Pemohon datang di desa/kelurahan;
  2. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi dan diinput oleh Operator Loket Adminduk online desa/kelurahan pada Aplikasi Loket Adminduk;
  3. Berkas yang telah diinput di Aplikasi Loket Adminduk Online desa/kelurahan masuk di antrian Front Office (FO) Dinas untuk diverifikasi kembali, berkas yang memenuhi persyaratan diinput di Aplikasi SIAK;
  4. Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian diteliti oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau validator, berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan maka pemohon akan menerima SMS Gateway/Pemberitahuan untuk mengirimkan berkas ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui PT. Kantor POS Indonesia. Namun apabila berkas belum memenuhi persyaratan di kembalikan ke Operator Loket Adminduk Online Desa/Kelurahan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi.
  5. FO Dinas mengajuan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK), mengajukan antrian cetak KTPel dan atau KIA;
  6. Kasi pada Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk atau validator memvalidasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK);
  7. Kepala Dinas melakukan Sertifikasi Elektronik SKPWNI antar Kabupaten/Provinsi dan Kartu Keluarga (KK);
  8. Tanda Tangan Elektronik pada KK dikirim melalui SIAK ke BSrE Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan;
  9. KK dapat dicetak jika sudah masuk pada Daftar Cetak KK Tersertifikasi pada SIAK;
  10. Bagian Produksi Dinas mencetak KTPel dan Kartu Keluarga (KK) melalui menu aplikasi SIAK dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram dan KTPel.
  11. Bagian Produksi mengupdate barcode pencetakan dokumen;
  12. Pemohon menerima SMS pemberitahuan dokumen telah selesai dikerjakan;
  13. Bagian Pengambian dokumen mengirimkan dokumen yang sudah jadi kepada pemohon lewat PT Pos Indonesia. menyerahkan KTP-el dan KK yang sudah ditandatangani secara elektronik kepada  pemohon.