Penduduk Yang Tidak Mempunyai Dokumen Kependudukan Usia Di Bawah 17 Tahun

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Penduduk Yang Tidak Mempunyai Dokumen Kependudukan Usia Di Bawah 17 Tahun :

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan;
  2. Surat Pernyataan ingin berdomisili di Kabupaten Wonogiri bermeterai 6000;
  3. Surat Keterangan Domisili, yang diketahui RT (bermeterai 6000), Kades/Lurah dan Camat, cap harus jelas di atas meterai;
  4. Surat Pernyatan belum pernah terdaftar di database kependudukan di wilayah manapun bermeterai 6000;
  5. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 (4 lembar);
  6. KK asli yang akan ditumpangi, jika numpang KK;
  7. Foto copy Surat kelahiran dari desa dilegalisir;
  8. Foto copy Akta kelahiran jika ada;
  9. Foto copy Ijasah jika ada;
  10. Foto copy surat nikah legalisir jika status kawin;
  11. Foto copy Akta Perceraian legalisir jika status cerai hidup;
  12. Paspor jika ada.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

  1. Pemohon datang di desa/kelurahan;
  2. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi dan diinput oleh Operator Loket Adminduk online desa/kelurahan pada Aplikasi Loket Adminduk;
  3. Berkas yang telah diinput di Aplikasi Loket Adminduk Online desa/kelurahan masuk di antrian Front Office (FO) Dinas untuk diverifikasi kembali, berkas yang memenuhi persyaratan diinput di Aplikasi SIAK;
  4. Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian diteliti oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau validator, berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan maka pemohon akan menerima SMS Gateway/Pemberitahuan untuk mengirimkan berkas ke Dinas melalui    PT. Kantor POS Indonesia. Namun apabila berkas belum memenuhi persyaratan di kembalikan ke Operator Loket Adminduk Online Desa/Kelurahan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi.
  5. FO Dinas mengajuan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK);
  6. Kasi pada Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk atau validator memvalidasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK);
  7. Kepala Dinas melakukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK);
  8. Tanda Tangan Elektronik pada KK dikirim melalui SIAK ke BSrE Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan;
  9. KK dapat dicetak jika sudah masuk pada Daftar Cetak KK Tersertifikasi pada SIAK;
  10. Pencetakan KK yang sudah tersertifikasi bisa dilakukan di desa/kelurahan atau oleh pemohon secara mandiri.
  11. Jika pemohon memilih cetak KK di desa/kelurahan, maka Operator Loket Adminduk Online desa/kelurahan mencetak Kartu Keluarga (KK) melalui menu aplikasi SIAK dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram, pemohon bisa mengambil dokumen KK yang bertanda tangan elektronik di desa/kelurahan jika sudah mendapatkan sms gateway, Petugas loket desa/kelurahan menyerahkan KK yang sudah ditandatangani secara elektronik kepada  pemohon.
  12. Jika pemohon memilih cetak KK secara mandiri, maka pemohon dapat mencetak KK secara mandiri dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram setelah menerima sms gateway dan email KK dalam bentuk pdf.
  13. Jika pemohon sudah mendapatkan Kartu Keluarga, bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah kawin harus segera melakukan perekaman KTP-el di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.