Pembatalan Surat Pindah

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Pembatalan Surat Pindah:

  1. SKPWNI Asli;
  2. KTP-el Asli (bagi yang sudah memiliki KTP-el);
  3. Formulir Pembatalan SKPWNI;
  4. Kartu Keluarga (KK) yang akan ditumpangi jika akan menumpang KK

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

  1. Pemohon datang ke desa/kelurahan;
  2. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diinput oleh Operator Loket Adminduk Online Desa/kelurahan pada Aplikasi SIAK;
  3. Berkas yang telah diinput di Aplikasi Loket Adminduk Online desa/kelurahan masuk di antrian Front Office (FO) Dinas untuk diverifikasi kembali, berkas yang memenuhi persyaratan diinput di Aplikasi SIAK;
  4. Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian diteliti oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau validator, berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan maka pemohon akan menerima SMS Gateway/Pemberitahuan untuk mengirimkan berkas ke kecamatan melalui    PT. Kantor POS Indonesia. Namun apabila berkas belum memenuhi persyaratan di kembalikan ke Operator Loket Adminduk Online Desa/Kelurahan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi.
  5. FO Dinas mengajukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK);
  6. Pejabat Disdukcapil yang ditunjuk melakukan validasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) dengan melihat Draft Kartu Keluarga pada aplikasi SIAK;
  7. Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada KK yang diajukan;
  8. Tanda Tangan Elektronik pada KK dikirim melalui SIAK ke BSrE Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan;
  9. KK dapat dicetak jika sudah masuk pada Daftar Cetak KK Tersertifikasi pada SIAK;
  10. Pencetakan KK yang sudah tersertifikasi bisa dilakukan di desa/kelurahan atau oleh pemohon secara mandiri.
  11. Jika pemohon memilih cetak KK di desa/kelurahan, maka Operator loket adminduk online desa/kelurahan mencetak Kartu Keluarga (KK) melalui menu aplikasi SIAK dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram, pemohon bisa mengambil dokumen KK yang bertanda tangan elektronik di desa/kelurahan jika sudah mendapatkan sms gateway, Petugas loket desa/kelurahan menyerahkan KK yang sudah ditandatangani secara elektronik kepada  pemohon.
  12. Jika pemohon memilih cetak KK secara mandiri, maka pemohon dapat mencetak KK secara mandiri dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram setelah menerima sms gateway dan email KK dalam bentuk pdf.