KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: KPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 7)
Alamat Kantor: Tejosari RT 01 RW 07, Pucung, Eromoko
Profil KPMD

KPMD adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif. KPMD merupakan unsur kader yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan.

Visi & Misi KPMD

Tugas Pokok & Fungsi KPMD

Tugas sebagai KPMD meliputi :
- Menggerakkan dan memotivasi masyarakat
- Membantu identifikasi masalah dan kebutuhan masyarakat
- Membantu mengembangkan kapasitas masyarakat
- Mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk benar-benar mendengar, mempertimbangkan dan peka terhadap kebutuhan masyarakat
- Membantu memperoleh akses berbagai pelayanan yang dibutuhkan

Fungsi KPMD :
1. Pengidentifikasian masalah, kebutuhan dan sumber daya pembangunan
2. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat
3. Penyusunan rencana pembangunan dan fasiltasi musyawarah perencanaan pembangunan
4. Pemberian motivasi, penggerakkan dan pembimbingan masyarakat
5. Penumbuhkembangan prakarsa, swadaya dan gotong royong masyarakat
6. Pendampingan kegiatan pemberdayaan dan pembangunan partisipatif sampai kepada hasil
7. Penumbuhkembangan dinamika lembaga kemasyarakatan dan kelompok-kelompok masyarakat
8. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan
9. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam NKRI.

Kepengurusan KPMD

Nama Jabatan Pendidikan
SUTRISNO KOORDINATOR SLTA
DAUD INDRIYARTO ANGGOTA SLTA
MARYANTI ANGGOTA SLTA
SUTARYO ANGGOTA SLTP
SRIYANTO ANGGOTA SLTP