LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Nama Lembaga | : | LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | LPMD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | PERMENDAGRI NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN. |
Alamat Kantor | : | Tejosari RT 01 RW 07, Pucung, Eromoko |
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau LPM Desa adalah lembaga mitra strategis diluar Pemerintahan Desa yang membantu dalam meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan masyarakat Desa.
Berdasar Permendagri nomor 18 tahun 2018 tepanya dipasal 4 dan 5 berikut tugas dan fungsi LPM.
Tugas LPM
1. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa,
2. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan
3. Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Fungsi LPM
1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat,
3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa,
4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan,melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif,
5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat,
6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan
7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
NAMA | JABATAN | ALAMAT |
SUNAR ANGGOTO | Ketua | Gundi |
LARSIYO | Sekretaris | Tetes |
DIAN ASTUTI | Bendahara | Brengkut |
HIMAWAN | Bidang Agama dan Kesejahteraan | Dunggudel |
TUKIYO | Bidang Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban | Kangkung |
SULARSO | Bidang Pendidikan, Informasi dan Komunikasi Masyarakat | Soko |
HARYANTO | Bidang Lingkungan Hidup | Tetes |
SUGIYARTO | Bidang Ekonomi dan Pembangunan | Jalakan |
SETIYONO | Bidang Kesehatan | Tetes |
DUDUH HARDIATMO | Bidang Pemuda dan Olah Raga | Soko |