LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: PERMENDAGRI NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN.
Alamat Kantor: Tejosari RT 01 RW 07, Pucung, Eromoko
Profil LPMD

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau LPM Desa adalah lembaga mitra strategis diluar Pemerintahan Desa yang membantu dalam meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan masyarakat Desa.

Visi & Misi LPMD

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

Berdasar Permendagri nomor 18 tahun 2018 tepanya dipasal  4 dan 5 berikut tugas dan fungsi LPM.

Tugas LPM

1. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa,

2. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan

3. Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Fungsi LPM

1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,

2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat,

3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa,

4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan,melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif,

5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat,

6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan

7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
 

Kepengurusan LPMD

NAMA JABATAN ALAMAT
SUNAR ANGGOTO Ketua Gundi
LARSIYO Sekretaris Tetes
DIAN ASTUTI Bendahara Brengkut
HIMAWAN Bidang Agama dan Kesejahteraan Dunggudel
TUKIYO Bidang Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Kangkung
SULARSO Bidang Pendidikan, Informasi dan Komunikasi Masyarakat Soko
HARYANTO Bidang Lingkungan Hidup Tetes
SUGIYARTO Bidang Ekonomi dan Pembangunan Jalakan
SETIYONO Bidang Kesehatan Tetes
DUDUH HARDIATMO Bidang Pemuda dan Olah Raga Soko