Struktur Organisasi

Jabatan: KASI KESEJAHTERAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai SUKIRNO
NIP: -

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KESEJAHTERAAN  

1. Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.

2. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan.

3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:

a. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;

b. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;

c. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;

d. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;

e. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;

f. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;

g. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.