Dukcapil Go Digital !, Sosialisasi Dan Registrasi IKD Desa Pucung

  • Aug 24, 2023
  • Webadmin Desa Pucung, Kec. Eromoko
  • BERITA, PEMERINTAHAN, KEGIATAN

pucung-eromoko.desa.id - Kecamatan Eromoko gencar melakukan sosialisasi IKD ke Desa dan Kelurahan dan pada Rabu, 23 Agustus 2023 tiba giliran Desa Pucung untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada seluruh warga yang sudah memiliki KTP dan smartphone. Selain registrasi IKD, kepada seluruh warga yang berusia 16 tahun ke atas dan belum rekam e-KTP juga dilaksanakan perekaman e-KTP di Balai Desa Pucung.

Menurut Permendagri No.72 Tahun 2022 pasal 13 ayat 2 IKD adalah e-KTP berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. IKD bertujuan untuk memanfaatkan digitalisasi kependudukan serta mempercepat dan mempermudah pelayanan publik. Dalam IKD terdapat biodata penduduk, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kependudukan, dan dokumen-dokumen lain seperti BPJS, NPWP, NIP, dll sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Keamanan IKD dijamin melalui pemberian Personal Identification Number (PIN), pemberian menu lepas perangkat pada aplikasi IKD jika dilakukan pergantian perangkat dan nomor smartphone, dan pemblokiran IKD jika smartphone dilaporkan hilang oleh Penduduk kepada Menteri melalui Dirjen.

Cara mendapatkan dan aktivasi IKD, yaitu : 

1. Pemohon mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital pada PlayStore atau App Store.

2. Pemohon melakukan registrasi aplikasi melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital, dengan mengisi NIK, alamat email, dan nomor smartphone. 

3. Pemohon melakukan swafoto dengan kamera smartphone. Kemudian melakukan verifikasi data dan Scan QR code dari aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Kantor Dinas Dukcapil atau di Kantor Camat.

4. Operator Dinas Dukcapil melakukan validasi data serta mengirimkan PIN aktivasi yang di-generate dari system, melalui email kepada pemohon.

5. Pemohon membuka email tautan aktivasi Identitas Kependudukan Digital dan memasukan PIN Aktivasi dan mengisi kode Captcha pada laman https://web.dukcapil.kemendagri.go.id/web.

6. Untuk penerbitan Identitas Kependudukan Digital penduduk membuka aplikasi Identitas Kependudukan Digital, selanjutnya menekan tombol menu KTP digital dan memasukan PIN.

7. KTP digital telah diterbitkan.